Beranda | Artikel
Pengurusan Izin Usaha
Selasa, 1 April 2014

Pertanyaan:

Saya adalah anggota “pegel” alias “pengusaha golongan ekonomi lemah”. Saya berjualan berbagai barang dagangan musiman di berbagai trotoar sebagai (dagangan) kaki lima. Kadang, berdagang buah-buahan saat musim buah, kadang juga berdagang mainan anak-anak saat Lebaran maupun Tahun Baru. Nah, saya ingin mohon penjelasan dan informasi tentang izin usaha dan prosedur pengurusannya.
1. Apakah UKM, khususnya level mikro seperti saya, wajib memiliki izin usaha? Apa sanksinya kalau saya tidak–atau belum–mengurus izin usaha, sementara usaha saya sudah berjalan?
2. Apa saja kelengkapan dan syarat mengurus izin usaha?
3. Berapa standar biaya dan lamanya waktu pengurusan izin usaha?

Sasmoyo (joebi**@****.com)

Jawaban:

Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Sasmoyo yang memberikan pertanyaan seputar proses perizinan usaha. Semoga, penjelasan yang nantinya saya uraikan bisa memberikan pemahaman dasar mengenai proses perizinan usaha.

Saya merasa salut dengan Bapak Sasmoyo, yang secara pribadi sudah menyadari arti penting proses perizinan usaha. Media massa, seringkali, mengabarkan tentang cara pemerintah daerah (melalui Satuan Polisi Pamong Praja) melakukan kegiatan penertiban kepada para pedagang kaki lima.

Penertiban perlu dilakukan karena kebanyakan pedagang kaki lima mengganggu ketertiban umum atau alasan lainnya yang sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah (pemda). Fenomena penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memang seakan-akan menjadi momok bagi para pedagang kaki lima. Ketakutan seperti hal tersebut adalah wajar karena, biasanya, ada proses yang tidak legal ketika berdagang di kaki lima di pinggir jalan. Padahal, jika mengacu kepada pemahaman sebagai seorang muslim, mengurus proses perizinan usaha merupakan bagian dari ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Allah ta’ala berfirman, (yang artinya), “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-(Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An-Nisa’:59)

Firman Allah tersebut memerintahkan seorang muslim untuk taat kepada ulil amri (pemimpin/pemerintah). Terkait dengan usaha perdagangan, pemerintah telah mewajibkan perlunya memiliki surat izin perdagangan bagi para pedagang kaki lima. Kewajiban tersebut merupakan ajakan dan perintah yang mengandung maslahat yang banyak. Oleh karenanya, sangat pantas bagi seorang muslim untuk menaatinya. Insya Allah, jika proses mengurus izin usaha diniatkan untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya, (amalan tersebut) akan bernilai ibadah dan memberikan keberkahan pada rezeki yang didapatkannya.

Secara definisi istilahnya, “pedagang kaki lima” adalah ‘penjual barang dan atau jasa, yang secara perorangan berusaha dalam kegiatan ekonomi yang menggunakan daerah milik jalan atau fasilitas umum dan bersifat sementara/tidak menetap, dengan menggunakan peralatan bergerak maupun tidak bergerak’. Yang masuk dalam kategori “daerah milik jalan” adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya, yang diperuntukkan bagi lalu lintas.

Kebanyakan pedagang kaki lima menggunakan trotoar sebagai lokasi berjualan. Bahkan, juga menggunakan fasilitas umum sebagai bagian dari usaha. Misalnya: menggunakan selokan untuk membuang limbah, sebagian jalan sebagai tempat parkir konsumen yang membeli, dan sebagainya.
Ada hadis yang dapat dijadikan nasihat bagi para pedagang kaki lima jika akan berdagang, yaitu hadis tentang tingkatan iman di dalam Islam. Berikut ini hadisnya, “Iman memiliki lebih dari tujuh puluh cabang–atau lebih dari enam puluh cabang–, cabang yang paling tinggi adalah ucapan ‘la ilaha illallah’, dan yang paling rendah adalah menyingkirkan duri (rintangan) dari jalan; dan malu adalah salah satu cabang iman.” (HR. Al-Bukhari, no. 9; Muslim, no. 35; lafal ini milik Muslim dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu)

Pada hadis tersebut dinyatakan bahwa menyingkirkan duri (rintangan) dari jalan adalah cabang iman yang paling rendah. Hal ini bisa menjadi bahan introspeksi bagi pedagang yang berdagang di jalan, supaya juga tetap menjaga hak bagi para pengguna jalan yang lain. Jangan sampai, barang dagangan atau yang lain menghambat pengguna jalan lainnya.

Berdasarkan skala usahanya, sebuah usaha memiliki empat level, yaitu mikro, kecil, menengah, dan besar. Biasanya, usaha dengan level mikro, kecil, dan menengah diberi singkatan “UMKM”.

Persoalan yang dihadapi oleh UMKM memang relatif mirip, sehingga penanganan persoalannya juga relatif mirip. Pedagang kaki lima memang dikategorikan sebagai usaha dengan level mikro. Biasanya, persoalan utama yang dihadapi usaha level mikro adalah pemasaran dan keuangan.

Peruntukan awal dari jalan dan bagian-bagian jalan, sebenarnya, memang untuk kepentingan umum, semisal untuk pejalan kaki dan lalu lintas kendaraan bermotor. Digunakannya sebagian jalan sebagai lokasi berdagang, sebenarnya, memang berlatar belakang ekonomi. Jalan merupakan area yang paling dekat dengan potensi konsumen. Boleh jadi, berdagang di pinggir jalan merupakan konsep marketing bagi para pedagang kaki lima. Semakin dekat dengan jalan, harapannya, akan semakin banyak konsumen yang membeli barang dagangan pedagang kaki lima. Supaya kepentingan bisnis pedagang tidak berbenturan dengan kepentingan umum pengguna jalan maka diperlukan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Pemda, biasanya, telah memiliki data mengenai daerah-daerah yang bisa dipergunakan untuk berdagang kaki lima. Kriteria daerah yang dialokasikan oleh pemda untuk berdagang, biasanya, memiliki kriteria sebagai berikut: keamanan, tata ruang, kebersihan, keindahan, ketertiban atau kepentingan umum, kesehatan, dan sosial ekonomi. Selain itu, juga diatur tentang luas area, batas pemakaian area, waktu aktivitas, dan tempat aktivitas.

Usaha yang memiliki izin, sebenarnya, memiliki banyak keuntungan. Perizinan usaha telah diatur oleh Undang-undang, sehingga siapa pun harus menaatinya. Sebagai produk hukum, perizinan usaha ditujukan untuk menjaga kepentingan bersama dan tidak merugikan masyarakat lainnya. Bahkan, akan menjaga keberlanjutan dari proses berusaha maupun berdagang. Dengan mengantongi izin usaha, para pedagang memiliki hak untuk dilindungi oleh pemerintah, jika (pedagang) mengalami hal-hal yang tidak diinginkan dan merugikan para pedagang, seperti: mendapat pungutan tidak resmi.

Keuntungan lain bagi pedagang yang memiliki izin adalah meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada pedagang. Kepercayaan masyarakat yang tinggi akan memudahkan pedagang untuk mendapatkan modal. Banyak program pemerintah yang berbentuk bantuan, baik yang bersifat keuangan maupun pelatihan usaha, kepada para pedagang. Selain itu, bantuan juga bisa datang dari lembaga keuangan yang sifatnya syar’i. Berbagai alternatif bantuan yang ada, jika dimanfaatkan sebaik-baiknya, akan memperbesar usaha yang dirintis.

Berkaitan langsung dengan pertanyaan Bapak Sasmoyo:

Pertama: Pada prinsipnya seluruh usaha perdagangan harus memiliki surat izin, yang dinamakan “Surat Izin Usaha Perdagangan” (SIUP) atau “Tanda Daftar Usaha” (TDP).

Dengan dimilikinya SIUP maka usaha akan terjamin legalitasnya. Persoalannya adalah cara memperoleh SIUP. Di era otonomi, boleh jadi, setiap daerah memiliki kebijakan tersendiri, termasuk di dalamnya pengelolaan perizinan usaha (UMKM dan sebagainya). Tentu saja, jika tidak memiliki izin maka (pedagang) dapat diberikan sanksi, karena kebiasaan PKL yang berjualan di pinggir jalan akan berpotensi mengganggu kepentingan umum. Bentuk sanksi bermacam-macam, dari yang hanya memberikan teguran, penggusuran, hingga kurungan maupun denda dalam bentuk uang.

Secara umum, setiap pedagang kaki lima hanya diizinkan untuk memiliki satu izin, dan (izin itu) berlaku selama satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai dengan persyaratan. Izin juga dapat dialihkan kepada pihak lain, sesuai dengan persetujuan pejabat yang berwenang. Pengusaha mikro (termasuk di dalamnya PKL), sering kali malas untuk mengurus surat izin dikarenakan proses yang berbelit-belit dan lama.

Kedua: Apa saja kelengkapan dan syarat mengurus izin usaha ?

Berikut ini kelengkapan umum untuk mengurus izin usaha:
1. Mengisi formulir permohonan izin usaha.
2. Fotokopi KTP.
3. Surat pernyataan “belum memiliki tempat usaha”.
4. Surat pernyataan kesanggupan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, keamanan, dan keindahan, serta fungsi fasilitas umum.
5. Surat pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan atau mengosongkan lokasi usaha tanpa syarat apa pun jika pemda akan mempergunakan untuk kepentingan umum.
6. Surat persetujuan dari pemilik/kuasa hak atas bangunan/tanah yang berbatasan langsung dengan jalan, jika berusaha di daerah milik jalan dan atau persil (sebidang tanah dengan ukuran tertentu, ed.).
7. Surat persetujuan dari pemilik/pengelola fasilitas umum, jika menggunakan fasilitas umum.
8. Pasfoto.
9. Gambar tempat lokasi yang dimohonkan.
10. Rekomendasi dari paguyuban PKL.

Ketiga: Berapa standar biaya dan lamanya waktu pengurusan izin usaha?

Standar biaya dan lama pengurusan izin tidak ada yang sama di setiap daerah. Tampaknya, tergantung pada kebijakan pemda (dalam) menargetkan dan mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, paling tidak, sebagai contoh dan pembanding, waktu penyelesaian pengurusan izin kurang lebih tujuh hari. Bahkan, ada yang lebih singkat.

Adapun masalah pembiayaan proses perizinan, biasanya dibagi menjadi tiga kategori yaitu:
1. Usaha yang memiliki modal (sebesar) 50 juta rupiah. Kategori ini dibebani biaya izin sebesar Rp 75.000,-.
2. Usaha kecil yang memiliki modal antara 51 juta rupiah hingga 200 juta rupiah. Jenis izin usaha ini dibebani biaya sebesar Rp 150.000,-.
3. Izin usaha menengah, yang modalnya (sebesar) 201 juta rupiah, dikutip biaya izin usaha (sebesar) Rp 300.000,-.

Saat ini, proses–supaya SIUP dapat diberikan secara gratis secara nasional–sedang digodok. Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mencanangkan program pemberian surat izin usaha perdagangan (SIUP) bagi para pedagang kaki lima (PKL) di seluruh Indonesia. Program ini harus setiap pemda, walaupun masih ada risiko di lapangan karena seringkali ada pungli yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Disebut “pungli” karena sebenarnya PKL cukup berperan di dalam peningkatan PAD suatu daerah. Jika (ada) pungli, maka uang tidak masuk ke kas daerah.

Untuk lebih jelasnya, silakan melakukan konfirmasi ke Badan Penanaman Modal (Bapepam) setempat maupun Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Barangkali, di lokasi Bapak Sasmoyo, pemda telah mengeluarkan Perda yang mempermudah dan menggratiskan proses mengurus SIUP.

Pemberian SIUP gratis kepada para PKL akan mempunyai dampak yang luar biasa. PKL muncul karena sektor formal tidak mampu menampung tenaga kerja yang ada. Dengan pemberian SIUP gratis berarti pemerintah menjamin dan mengembangkan kebebasan warga negaranya untuk berusaha. Selama ini, ketentuan pemberian SIUP dikeluarkan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Salah satu daerah yang cukup berhasil melakukan pemberian SIUP gratis dan penertiban PKL adalah wilayah Kotamadya Solo, Jawa Tengah, Kotamadya Padang Sumatera Barat), Bekasi, Medan, dan beberapa kota lainnya.

Sedikit saran untuk Bapak Sasmoyo, karakter bisnis yang didasarkan pada situasi musiman dan berjangka pendek perlu perhatian dalam pengelolaan keuangan. Jika tidak diatur, akan terjadi kebocoran pengelolaan keuangan karena variabel biaya dan produk yang bergantian. Ada baiknya, Bapak Sasmoyo mengkaji beberapa jenis produk yang diperdagangkan, mana yang memiliki prospek keberlanjutan yang lebih tinggi. Dengan demikian, Bapak Sasmoyo akan lebih fokus untuk mengelola seluruh sumber daya usaha dan melakukan perencanaan bisnis dengan lebih matang, karena boleh jadi, tenaga, waktu, dan biaya akan semakin sulit diprediksi di masa datang. Oleh karenanya, diperlukan strategi “fokus”.

Demikian saran yang bisa saya sampaikan. Insya Allah, pada akhirnya nanti, Bapak Sasmoyo akan memiliki usaha yang semakin maju, berkembang, dan mampu memberi jaminan penghasilan di masa datang yang berkelanjutan. Sukses selalu untuk Bapak Sasmoyo!

Dipublikasikan ulang dari Majalah Pengusaha Muslim, Rubrik “Konsultasi Bisnis”, dengan penyuntingan tata bahasa oleh redaksi www.PengusahaMuslim.com.

Artikel www.PengusahaMuslim.com


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/2204-pengurusan-izin-usaha.html